Artikel

PENDAFTARAN PANTARLIH DESA JATILAWANG

29 Januari 2023 07:37:55  Humas  389 Kali Dibaca 

Apa sih pantarlih?

Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang pemilihan umum, pantarlih merupakan petugas pemutakhiran data pemilih. Petugas yang dibentuk untuk pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih saat tahapan pemilu. 

Setiap tempat pemungutan suara (TPS)   memiliki petugas pantarlih yang ditunjuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atas nama KPU Kabupaten atau Kota. 

Pantarlih berasal dari aparat desa, RW, atau warga masyarakat. Seleksi penerimaan pantarlih dilakukan secara terbuka dengan mempertimbangkan kompetensi, kapasitas, integritas dan independensi calon peserta kepanitiaan.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Wali Kota, Pantarlih dalam Pemilu memiliki tugas, yaitu:

1. Membantu KPU kabupaten atau kota, Komisi Pemilihan Jalan (PPK), dan PPS dalam menyusun daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih; 

2. Melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih

3. Pemilih memberikan bukti pendaftaran

4. Memberikan pencocokan dan hasil penelitian kepada PPS

5. Melakukan tugas lain yang diberikan oleh KPU, PPK dan PPS yang diwajibkan oleh undang-undang.

Tanggung jawab pantarlih

1. Mengoordinasikan dan membantu PPS dalam menyusun daftar pemilih terbaru;

2. Menyiapkan dan menyampaikan laporan kepada PPS tentang pelaksanaan pencocokan dan penelaahan.

3. Dalam melaksanakan tugas dan kewajiban tersebut, pantarlih bertanggung jawab kepada PPS.

DESA JATILAWANG MEMBUKA PENDAFTARAN PANTARLIH DARI TANGGAL 27-31 JANUARI 2023

PERSYARATAN PENDAFTARAN PANTARLIH :

PERSYRATAN UMUM :

1. wni BERUSIA MIN. 17 TAHUN

2. Pendidikan min. SMA sederajat

3. Mampu jasmani dan rohani

4. Tidak menjadi anggota partai politik

5. Berdomisili dalam wilayah kerja desa/kelurahan

6. Menguasai IT/Android

PERSYARATAN ADMINISTRASI :

1. Surat pendaftaran calon pantarlih

2. FC. KTP

3. FC. Ijazah

4. Surat pernyataan

5. Surat keterangan sehat dari puskesmas/rumah sakit/klinik + glukosa dan kolesterol

6. Daftar Riwayat Hidup 

7. Pas foto berwarna 4x6 (2 lembar)

8. Kelengkapan dokumen dimasukan ke amplop coklat dan di scan (rangkap dua /asli&foto copy)

 

BURUAN DAFTARKAN DIRI KE PPS DESA JATILAWANG!!!!!

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Menu Kategori

 Statistik

 Arsip Artikel

 Agenda

Belum ada agenda

 Sinergi Program

 Pemerintah Desa

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : JALAN POJOSUMARTO NO.3 DESA JATILAWANG RT01 RW01 KECAMATAN KRAMAT KABUPATEN TEGAL
Desa : Jatilawang
Kecamatan : Kramat
Kabupaten : Tegal
Kodepos : 52181
Telepon : 087830477141
Email : desajatilawang@gmail.com

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:99
    Kemarin:86
    Total Pengunjung:49.140
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:18.97.14.84
    Browser:Tidak ditemukan