Artikel

PEMBAGIAN BANTUAN KEPADA WARGA YANG KURANG MAMPU (DISABILITAS) DI DESA JATILAWANG

06 April 2023 15:07:24  Humas  227 Kali Dibaca 

Jatilawang, 5 Maret 2023.

Bantuan sosial adalah bantuan yang diberikan kepada masyarakat yang mengalami risiko sosial. Bantuan yang diberikan dapat berupa barang maupun uang tunai. Ketentuan mengenai Bansos di Indonesia telah diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial. UU Nomor 14 Tahun 2019 merupakan perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial. Menurut UU nomor 14 Tahun 2019, Bantuan Sosial merupakan bantuan berupa barang, uang atau jasa kepada individu, keluarga, kelompok atau masyarakat yang kurang mampu, tidak mampu atau rentan terhadap risiko sosial. Peraturan ini juga diperjelas dalam Perpres Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai. Lalu, berdasarkan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, pemberi bantuan sosial harus merupakan satuan kerja pada kementerian atau lembaga pada Pemerintah Pusat dan Satuan Kerja Perangkat Daerah pada Pemerintah Daerah yang tugasnya melaksanakan program penanggulangan kemiskinan, meliputi: perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, rehabilitasi sosial, dan pelayanan dasar.

Tujuan Pemberian Bantuan Sosial

  1. Rehabilitasi sosial, yaitu memulihkan dan mengembangkan kemampuan seseorang yang mengalami disfungsi sosial supaya nantinya dapat menjalankan fungsi sosialnya secara wajar. 
  2. Perlindungan sosial, yaitu mencegah dan menangani risiko sosial seseorang, keluarga, dan kelompok agar kelangsungan hidupnya dapat berjalan dengan lancar. 
  3. Pemberdayaan sosial, yaitu bansos dapat menjadikan seseorang atau kelompok sosial yang mengalami masalah sosial mempunyai daya dalam menanggulangi problematikanya.
  4. Jaminan Sosial, yaitu penerima bantuan terjamin dalam mendapatkan bantuan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
  5. Tujuan Bansos, yaitu penanggulangan kemiskinan atau program/kegiatan/kebijakan yang dilakukan untuk individu/keluarga/kelompok sosial yang tidak memiliki pencaharian atau tidak dapat memenuhi kebutuhan yang layak bagi kemanusiaan. 
  6. Penanggulangan bencana, yaitu bansos diberikan dan ditujukan untuk rehabilitasi terhadap bencana yang sempat melanda masyarakat.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Menu Kategori

 Statistik

 Arsip Artikel

 Agenda

Belum ada agenda

 Sinergi Program

 Pemerintah Desa

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : JALAN POJOSUMARTO NO.3 DESA JATILAWANG RT01 RW01 KECAMATAN KRAMAT KABUPATEN TEGAL
Desa : Jatilawang
Kecamatan : Kramat
Kabupaten : Tegal
Kodepos : 52181
Telepon : 087830477141
Email : desajatilawang@gmail.com

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:62
    Kemarin:71
    Total Pengunjung:38.799
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:3.15.211.19
    Browser:Mozilla 5.0